Kuota M-Paspor penuh merupakan satu permasalahan umum yang dihadapi oleh pemohon paspor, khususnya mereka yang tinggal di kota-kota besar dimana lalu lintas orang ke luar negeri sangatlah tinggi seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, termasuk Yogyakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai instansi pemerintah yang mengurusi paspor memberikan pilihan jenis antrian paspor kepada masyarakat, yaitu antrian prioritas, antrian percepatan, dan aplikasi m-paspor. Masyarakat menghadapi beberapa kendala saat mengoperasikan aplikasi m-paspor dan salah satunya, yang paling sering ditanyakan adalah kuota m-paspor penuh. Lalu, apa saja solusi yang bisa diambil ketika sobat Karyo menghadapi masalah tersebut? Simak penjelasannya lebih lanjut melalui artikel ini.
Kenapa Kuota Gampang Sekali Habis?
Dengan semakin berkembangnya teknologi, penggunaan aplikasi pendaftaran paspor menawarkan banyak kemudahan. Meskipun demikian, pembatasan kuota permohonan perharinya tetap perlu dilakukan agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Hal inilah yang perlu dipahami masyarakat, ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan oleh masing-masing kantor Imigrasi terkait penetapan kuota permohonan paspor tiap harinya—mulai dari luas ruang pelayanan, ruang parkir, jumlah pegawai, lokasi pembuatan paspor, hingga kapasitas produksi atau pencetakan paspor. Jadi, banyak sedikitnya kuota yang ditetapkan oleh masing-masing kantor Imigrasi tidak bisa dipukul rata. Ada kantor Imigrasi yang kuota permohonan tiap harinya mencapai 500 pemohon dan ada yang “hanya†10 pemohon karena pertimbangan diatas.
Lalu kenapa kuota gampang sekali habis? Baru dipertengahan bulan, kuota satu bulan sudah penuh. Hal ini biasa terjadi di kantor-kantor Imigrasi yang berada di kota-kota besar dikarenakan animo masyarakat untuk memohon paspor yang begitu tinggi yang belum bisa dipenuhi oleh kantor Imigrasi meskipun sudah banyak terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun swasta untuk membuka 3 “cabang†kantor Imigrasi berbentuk ULP (Unit Layanan Paspor) di MPP Kulon Progo, MPP Kota Yogyakarta, dan Lippo Plaza Mal.
Solusi Kuota Penuh M-Paspor
Pemohon paspor yang akan mengajukan permohonan paspor dalam rangka perjalanan ke luar negeri tidaklah perlu khawatir ketika menghadapi permasalahan kuota aplikasi m-paspor yang penuh di satu lokasi karena ada beberapa solusi atau jawaban yang bisa diambil, yaitu:
Ketika masyarakat mendapati lokasi pembuatan yang dituju kuotanya penuh atau sudah terpenuhi, solusi pertama yang bisa diambil adalah mengganti lokasi permohonan paspor. Sebagai contoh, saat kuota m-paspor Kantor Imigrasi Yogyakarta yang berada di Jalan Solo penuh (karena memang biasanya, kuota paspor yang pertama penuh adalah kantor jalan solo), pemohon dapat mencari alternatif lokasi lain. Untuk di Yogyakarta, pemohon dapat memilih ULP Lippo, MPP Kota Yogyakarta, atau MPP Kulon Progo. Untuk bisa pindah lokasi, pengguna m-paspor diharuskan mengajukan permohonan baru lagi, mengulang proses pengisian dan pengunduhan data dari awal.
Solusi untuk kuota m-paspor yang sudah penuh berikutnya adalah menunggu pembukaan kuota untuk bulan berikutnya. Bagi pemohon yang akan pergi ke luar negeri namun tidak dalam waktu yang dekat bisa memilih opsi ini. Terlebih bagi mereka yang akan melakukan penggantian paspor namun belum ada rencana ke luar negeri. Paspor yang sudah kadaluarsa tidak perlu dilakukan penggantian paspor atau pemohon dapat menundanya hingga nanti akan digunakan.
Waktu pembukaan kuota antrian m-paspor bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing kantor Imigrasi. Namun, secara garis besar, pembukaan kuota dilakukan di akhir bulan. Untuk Imigrasi Yogyakarta sendiri, pembukaan kuota antrian pada aplikasi m-paspor dilakukan sekitar tanggal 25, 26, 27, dan 28 (tergantung apakah tanggal tersebut libur maupun akhir pekan).
Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang cepat dengan layanan percepatan, paspor jadi di hari yang sama. Pilihan ini juga bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang kehabisan kuota m-paspor dan butuh paspor cepat. Dengan membayar biaya layanan percepatan Rp 1.000.000,- ditambah biaya paspor dan disetorkan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), masyarakat bisa langsung mendapatkan paspor hanya dalam waktu 2 jam.
Pemohon paspor prioritas tidak perlu takut untuk kehabisan kuota m-paspor karena bisa langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan tanpa menggunakan aplikasi m-paspor.